Minggu, 7 September 2025

Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang

Mahfud MD turut berkomentar terkait gagalnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.

YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut berkomentar terkait gagalnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.

Mahfud MD menyebut, kegagalan penggeledahan yang dilakukan KPK bukan terkait  UU KPK baru, melainkan soal orang di KPK yang gagap akan situasi yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara Satu Meja The Forum yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Awalnya, Jurnalis Senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo menanyakan kepada Mahfud MD, bukankah kegagalan penggeledahan tersebut merupakan tanda-tanda awal KPK tidak punya taji lagi.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020)
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya, KPK sudah tidak punya taji lagi?"

"Ketika mau menggeledah kemdudian bisa ada perlawanan, ketika mau di tangkap di PTIK kemudian gagal."

"Ini kan menimbulkan persepsi publik, bahwa KPK dalam posisi yang mungkin akan cenderung lemah dan makin lemah?" tanya Budiman pada Mahfud MD.

Tak menunggu lama, Mahfud MD lantas menanggapi pertanyaan tersebut.

"Kalau itu bukan soal UU, tapi soal orang," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut, kewenangan menyadap, menggeledah, dan menyita tetap dimiliki oleh KPK.

Hanya saja, dalam UU KPK baru kewenangan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.

Namun, Mahfud MD menegaskan, dewan pengawas tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang akan dilakukan KPK.

"Sehingga menurut saya, terlalu prematur untuk menyimpulkan seperti itu (KPK lemah di bawah UU baru), kita lihat saja nanti," terang Mahfud MD.

Lebih lanjut, Budiman kemudian menanyakan soal potensi alat bukti hilang terkait fakta penggeledahan tak bisa dilakukan saat itu juga.

"Tapi faktanya bahwa penggeledahan itu tidak bisa dikerjakan, dan baru kemudian akan dilakukan beberapa hari kemudian."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan