Rabu, 10 September 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Sambangi Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum PDIP Konsultasi Pemberitaan yang Dinilai Menyudutkan

Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) siang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) siang 

"Kita laporkan dulu ke pemberi kuasa di DPP PDIP. Baru nanti kita kasih tau ke temen-temen," katanya.

Sebelumnya, Tim hukum PDI Perjuangan terlihat menyambangi gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Teguh mengklaim pertemuan dengan Dewan Pers tidak untuk melaporkan salah satu media yang memberitakan PDIP diduga terlibat kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bukan masalah media, tapi cuma mau berkonsultasi aja terkait bagaimana mendudukan media supaya sebagai pilar demokrasi," ucap Teguh.

Temui Dewan Pengawas KPK

Tim hukum PDIP selesai bertemu dengan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, tim hukum menyampaikan hasilnya.

Salah satunya yakni soal laporan PDIP terkait adanya upaya penggeledahan petugas KPK di kantor DPP PDIP.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, ada tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan, tetapi ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," kata Koordinator tim hukum PDIP I Wayan Sudirta di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Baca: Sempat Batal, Tim Hukum PDIP Adakan Pertemuan Tertutup dengan Dewas KPK Albertina Ho

I Wayan Sudirta pun sempat mempertanyakan apakah surat yang dikibas-kibaskan petugas KPK tersebut sudah ditandatangani Dewan Pengawas.

Sebab menurutnya, dalam UU KPK yang baru, giat penggeledahan harus ada izin Dewan Pengawa KPK.

"Kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ujar I Wayan.

Legislator Komisi III DPR RI itu mempertanyakan apakah memang betul petugas tersebut membawa surat penggeledahan, padahal saat itu masih dalam penyelidikan.

Baca: Tim Hukum PDIP Berencana Temui Dewas KPK, Pakar Hukum Pidana: Ancaman Hukuman Bui Lima Tahun Menanti

"Tapi apa yang terjadi? Humas KPK membantah itu bukan surat penggeledahan. Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan, lalu tiba-tiba Humas KPK mengatakan itu bukan surat penggeledahan?" katanya

Sebagai informasi dalam rentetan peristiwa yang terjadi di DPP PDIP, ada petugas KPK yang datang ke lokasi.

Baca: Bertemu KPU, Tim Hukum PDIP Jelaskan Duduk Perkara Harun Masiku

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan