Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum PDIP Konsultasi Pemberitaan yang Dinilai Menyudutkan
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) siang.
Editor:
Adi Suhendi
Hal itu berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Petugas KPK yang datang pada pagi itu diduga akan menggeledah dan menyegel ruang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, petugas KPK tak mendapatkan izin masuk dari petugas keamanan DPP PDIP, Kamis (9/1/2020).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pun mengatakan bahwa yang datang ke DPP PDIP adalah tim penyelidik, bukan penyidik.
"Saat itu bukan penggeledahan. Itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan) dan bukan dilakukan oleh penyidik," kata Ali Fikri, Selasa (14/1/2020).
PDIP tunjuk Maqdir Ismail Cs
DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumunan tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah.
Pengumuman tersebut dilakukan di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
Baca: Wahyu Setiawan Jelaskan Soal Kata Siap Mainkan dalam Sidang Etik DKPP
"DPP PDIP melihat dinamika terakhir maka memutuskan membentuk tim hukum," kata Hasto Kristiyanto.
Yasonna mengatakan, pembentukan tim hukum ini atas dasar pertimbangan DPP PDIP yang melihat kasus tersebut telah melebar kesegala aspek yang menjurus ke partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ia juga menilai banyak framing yang memojokan PDIP tanpa didukung fakta hukum.
"Belakangan ini nampaknya sudah semakin wide (lebar, Red) mengarah ke mana-mana tanpa didukung oleh fakta yang benar," kata Yasonna.
Baca: Dalam Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan Dekat dengan Staf Sekjen PDIP
Wakil Koordinator tim kuasa hukum DPP PDIP Teguh Samudra mengatakan, saat ini timnya akan bekerja menalaah fakta hukum yang terjadi.
Pihaknya akan mencermati apakah ada penyimpangan atau tidak.
"Atas dasar surat tugas DPP PDIP, kami ditugaskan untuk menelaah mengumpulkan bukti-bukti sisi hukum terhadap kenyataaan berita menyangkut masalah yang arahnya sudah tidak menentu," ucapnya.
Baca: Kasus Wahyu Setiawan Buat Publik Tak Percaya KPU, Ini Jawaban Bawaslu