Jumat, 29 Agustus 2025

Dirut TVRI Dicopot

Helmy Yahya Beberkan Penyebab Dirinya Dicopot dari Dirut TVRI

Berdasarkan surat yang ia terima dari Dewan Pengawas TVRI, satu program siaran yang dipermasalahkan yakni penayangan Liga Inggris.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Penayangan Liga Inggris ini akan menjadi challenge bagi pengembangan usaha Dewan Pengawas meminta memaksimalkan peluang untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak TVRI. Ketua Dewas hadir pada saat launching Liga Inggris," katanya.

Untuk diketahui TVRI mendapatkan hak siar penayangan Liga Inggris musim 2019-2020 dari Mola TV secara Free to Air.

Dari kerjasama tersebut TVRI berhak menyiarkan dua pertandingan dalam sepekan secara langsung.

Beri jawaban 27 halaman dan 1.200 lampiran

Helmy Yahya melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI.

Ia memaparkan kronologis pemecatan dirinya yang dinilai janggal dan tidak sah.

Menurut Helmy Yahya pemecatan dirinya tersebut berawal pada 4 Desember 2019.

Ia diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas karena dinilai mengubah pola dan anggaran siaran.

Surat keputusan pemberhentian tersebut kemudian ia jawab.

Baca: Kemendagri Serahkan Soal Keraton Agung Sejagad ke Kepolisian

Menurut Helmy Yahya, ia sangat serius menjawab pemecatan tersebut karena tidak sah.

Tidak tanggung-tanggung ia membuat jawaban setebal 27 halaman dengan 1.200 lampiran.

"Pembelaan saya nggak main-main loh, surat penonaktifan saya dua halaman. Saya menjawab 27 halaman. Semua catatan yang kata mereka itu itulah catatan saya, saya jawab. Lampiran nggak main-main nih 1.200 halaman," kata Helmy Yahya di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).

Surat tersebut ia serahkan pada 18 Desember 2019. 

Selain menyampaikan jawaban, Helmy Yahya juga berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca: Buntut Pemecatan Helmy Yahya, Karyawan TVRI Segel Ruang Kerja Dewas, Roy Suryo: Kominfo Turun Tangan

Berdasarkan konsultasi tersebut ia diminta untuk melakukan pembelaan terhadap pemecatan tersebut dan tidak berbicara di media massa.

"Ya udah 18 Desember saya menyampaikan itu didukung direksi dan direksi mendukung surat ini, direksi tanda tangan mendukung surat ini," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan