Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Wahyu Setiawan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Perpres yang terbit 16 Januari 2020.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Hukum PDIP Teguh Samudera.

"Tentang Harun Masiku kan kita lihat nanti perkembangan daripada proses penyelidikan atau penyidikannya. Karena yang harus melakukan tindakan hukum (penangkapan) adalah dari pihak KPK," ujar Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020) dilansir Kompas.com.

Teguh menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kita sudah tahu dari kantor Imigrasi, pergi ke Singapura. Kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan (media) semua," ucap dia.

Sementara itu KPK memastikan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Disebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan KPK mengurus berkas yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.

"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi, Rabu (15/1/2020) lalu.

Dugaan Suap Rp 900 Juta

Diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dilansir Kompas.com, hal itu dilakukan agar Wahyu Setiawan membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved