Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Wahyu Setiawan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Perpres yang terbit 16 Januari 2020.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.

Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.

Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.

Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved