Kasus Suap di Kementerian Agama
BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).