Rabu, 10 September 2025

CPNS 2019

Jadwal SKD CPNS Diumumkan 21 Januari 2020, Cetak Kartu Ujian Tidak Boleh Asal, Ini Ketentuannya

Jadwal SKD CPNS akan diumumkan paling lambat pada 21 Januari 2020, cetak kartu ujian tidak boleh asal, ini ketentuannya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Kemenko PMK
Ilustrasi - Jadwal SKD CPNS Diumumkan 21 Januari 2020, Cetak Kartu Ujian Tidak Boleh Asal, Ini Ketentuannya 

Peserta CPNS yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi telah diumumkan lewat portal sscn.bkn.go.id.

Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.

Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.

Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.

Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.

Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.

1. Cetak menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid

7. Bila peserta sudah terlanjur mencetak kartu sebelum 1 Januari 2020, diimbau untuk mencetak ulang.

Kartu Ujuan CPNS 2019 lengkap (sscn.bkn.go.id)
Kartu Ujuan CPNS 2019 lengkap (sscn.bkn.go.id) (sscn.bkn.go.id)

Penyusunan soal SKD melibatkan sejumlah pihak termasuk ahli bahasa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan