Sabtu, 13 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy

Nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam sidang putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Manta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sehabis dimintai keterangan soal pengelolaan haji dan dugaan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam sidang putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menyatakanLukman menerima Rp 70 juta dari Haris Hasanudin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta yang diterima Lukman Hakim 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Putusan

Hakim menilai Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin saling berbagi peran dalam seleksi jabatan tersebut.

Mereka dinyatakan melakukan perbuatan bersama-sama melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Hakim menyebut Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin mempunyai hubungan di PPP.

Romahurmuziy Ketua Umum PPP dan Lukman selaku anggota PPP.

Atas intervensi Romahurmuziy, menurut hakim, Lukman meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca: Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu

"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," ujar hakim.

Hakim menguraikan intervensi itu apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim merupakan anggota partai.

Sedangkan terdakwa adalah ketua umum.

"Atas intervensi terdakwa, Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata hakim.

Baca: Kasus Bingkisan Keikhlasan Jual-Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Hakim mengatakan Lukman dan Gugus Joko Waskito, staf khusus Lukman Hakim meminta persetujuan Rommy, untuk menentukan calon Kakanwil Kemenag Jatim.

Untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim sebagaimana bukti rekaman percakapan Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan