Kamis, 11 September 2025

WNI Disandera Abu Sayyaf

Soal WNI Disandera Abu Sayyaf, Mahfud MD: Aneh Baru Bebas Tiga, Diambil Lagi Lima Orang

Mahfud MD heran dengan terulangnya kasus penyanderaan lima Warga Negara Indonesia (WNI) di wiliyah Filipina.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020). 

Diketahui lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal ikan milik Malaysia menjadi korban penculikan.

Kelima WNI tersebut diculik ketika kapal yang mereka tumpangi sedang berada di Perairan Sabah.

Penculikan tersebut diketahui saat kapal ikan milik Malaysia yang berawakan delapan WNI hilang di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah pada 16 Januari 2020 pukul 20.00 waktu setempat.

Kementerian Luar Negeri kemudian mengkonfirmasi kasus tersebut sebagai kasus penculikan.

Baca: Kelompok Bersenjata Culik 5 Nelayan Indonesia, Korban Dibawa ke Wilayah Filipina

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan konfirmasi tersebut didapat ketika kapal ikan dengan nomor registrasi SSK 00543/F tersebut terlihat masuk perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah dari arah Filipina pada 17 Januari 2020 pukul 21.10 waktu setempat.

"Di dalam kapal terdapat tiga awak kapal WNI yang dilepaskan penculik dan mengkonfirmasi lima awak kapal WNI lainnya dibawa kelompok penculik," kata Faizasyah saat diubungi Tribunnews.com, Minggu (19/1/2020).

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah RI sangat menyesalkan berulangnya kasus penculikan awak kapal WNI di wilayah perairan Sabah.

Baca: Hubungan dengan Malaysia Tak Akan Rusak Jika Indonesia Ekspor CPO ke India

"Pemerintah RI berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina akan berupaya mencari dan membebaskan kelima awak kapal WNI tersebut. Mengenai pelakunya masih belum bisa dipastikan," kata Faizasyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan