Selasa, 7 April 2026

Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya

Syarief Hasan mengatakan pihaknya akan tetap menginginkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya, ketimbang Panja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Komisi di DPR telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Ketiga Komisi tersebut yakni Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi III.

Menggapi hal tersebut Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan mengatakan pihaknya akan tetap menginginkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya, ketimbang Panja.

"Demokrat maunya Pansus. Ya kita lagi berupaya," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: Melalui Panja, DPR Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah

Baca: Pengamat: Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Baca: Komisi XI DPR RI Akhirnya Bentuk Panja Kasus Jiwasraya

Syarief sadar bahwa suara Demokrat kecil untuk mengusahakan pembentukan Pansus, karena mayoritas Fraksi di DPR menginginkan Panja. Namun, Demokrat menurutnya akan terus berusaha agar Pansus terbentuk.

"Tapi kalau mereka tetap jalan ya lihat saja, mungkin dalam perjalanan bila perlu kita bikin hak interpelasi atau angket," katanya.

Alasannya menurut Syarief, Pansus lebih kuat untuk mengungkap skandal Jiwasraya ketimbang Panja.

Kesimpulan Pansus bisa dibawa ke ranah yang lebih tinggi yakni hak menyatakan pendapat dan hak angket.

Selain itu menurut Syarief, Pansus memiliki posisi yang kuat untuk memanggil pihak terkait dalam skandal Jiwasraya.

"Kalau Panja tidak bisa berkelanjutan ke tempat yang lebih tinggi, tidak bisa mengeluarkan hak menyatakan pendapat, tapi hanya rekomendasi rekomendasi dan juga kalau Panja bila ingin memanggil dalam rapat kerja tidak ada konsekuensi hukumnya, tidak wajib, sementara pansus wajib hadir bila dipanggil, kalau tidak mau aparat berhak menghadirkan,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved