Harun Masiku Buron KPK
Keberadaan Harun Masiku Belum Jelas, ICW Sebut Sikap KPK Tidak Jelas dan Tidak Konsisten
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana menganggap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Garudea Prabawati
"Selamat datang kekonyolan, percayalah korupsi tak kan bisa kau habisi dengan ribuan piring dari nasi gorenganmu karena yang perlu kau 'goreng' hingga gosong, hangus, dan kering kerontan adalah para koruptor bukan nasi," kata BW dikutip dari Kompas.com.
Bambang yang akarab disapa BW ini menyinggung gagalnya tim KPK menyegel Kantor DPP PDI-P (9/1/2020)
"Yang diperlukan para penyelidik dan penyidik KPK, jangan sampai lagi dibuat tak berdaya dipecundangi satpam dan 'diobrak-abrik' kehormatannya dengan berbagai tuduhan oleh para 'sahabat' dan pihak yang diduga 'master mind' korupsi," kata BW.
"Para penyelidik dan penyidik itu yang harus dibela bukan disuguhi perilaku seleberasi naif yang tak penting sama sekali," ujar Bambang.
Menurutnya, Firli mestinya menyusun program-program antikorupsi yang strategis dan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi.
Kucing-Kucingan KPK dengan Harun Masiku
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Harun Masiku sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020) dikutip dari Kompas.com.
Firli menerangkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan pada Harun.
KPK juga meminta bantuan kepada Polri untuk menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Menurut Firli, Harun Masiku bertolak ke luar negeri sejak 6 Januari 2020.
Dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap (Harun Masiku) pasti," kata Firli.
Firli secara tegas mengimbau agar Harun bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.
"Saya sampaikan kepada saudara HM di mana pun Anda berada, silakan Anda bekerja sama kooperatif, apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK maupun pejabat kepolisian," jelas Firli.
(Tribunnews/ Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Sania Mashabi)