Harun Masiku Buron KPK
KPK Pastikan Harun Masiku Sudah Masuk DPO, Firli Bahuri: Kalau Sudah Tahu, Saya Tangkap
Saat ini, Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mencarinya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mencarinya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Harun Masiku belum lama ini dipastikan sudah masuk DPO.
Namun, dia tidak mengetahui tanggal pastinya, Harun Masiku masuk DPO.
"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, menurut Firli, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.
Ia mengatakan, KPK juga mengirimkan permohonan bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap Harun Masiku.
Sehingga, ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, bisa segera melapor ke KPK.
"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka."
"Saya imbau kepada tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini," kata dia.
Ditanya mengenai kabar yang menyebut Harun Masiku sudah berada di Indonesia, Firli mengatakan, pihaknya masih akan menelusuri kebenarannya.
"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," imbuhnya.
Selain itu, Firli Bahuri menyebut, polisi masih berusaha untuk mencari keberadaan dari Harun Masiku.
Ia mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan tersangka, serta bekerja sama dengan kepolisian.
"Tentu kita bekerja sama, bersinergi dengan aparat kepolisian dan itu sudah kita buat suratnya permohonan permintaan pencarian dan penangkapan lengkap dengan identitas yang bersangkutan," kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Sehingga, Firli memastikan akan langsung menangkap Harun, setelah mengetahui keberadaannya.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap (Harun Masiku) pasti," ujar Firli.

Diketahui, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Pergi ke Singapura
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, sampai Senin (13/1/2020), Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Ghufron yakin KPK dapat meringkus Harun Masiku yang saat ini diketahui berada di Singapura itu.
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," jelasnya.
Mengenai kabar Harun Masuki yang pergi ke Singapura, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah, KPK dianggap kecolongan.
Menurutnya, Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia sebelum OTT dilakukan.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Allizha Puti Monarqi/Fitria Chusna Farisa)