Kamis, 4 September 2025

Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung RI Sebut Belum Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hingga kini, pihaknya baru menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

"Tersangka baru belum ada," kata Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, masih menggali sejumlah informasi dari sejumlah saksi maupun tersangka.

Menurutnya, penggalian informasi bertujuan untuk melengkapi alat bukti perkara kasus tersebut.

"Yang pertama yang jelas untuk kesempurnaan dalam pemberkasan pembuktian, semua alat bukti kita kuatkan. Ada tahapan tahapannya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, kemudian alat bukti lain yang kita kumpulkan," ungkap Febrie.

Baca: Permintaan Jokowi Berhentikan Moeldoko dari Kepala KSP Dinilai Tak Beralasan

Kejaksaan Agung pun akan mengambil keterangan para ahli yang berkompeten untuk memperkuat dakwaan penyidik Kejaksaan Agung RI nantinya.

"Penutup nanti kita akan periksa ahli ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan," katanya.

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan