Senin, 25 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Dapat Surat Panggilan dari KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sudah menerima surat panggilan dari KPK, Selasa (21/1/2020) sebagai saksi kasus suap Wahyu Setiawan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sudah menerima surat panggilan dari KPK, Selasa (21/1/2020) sebagai saksi kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasyim sendiri dijadwalkan memberikan keterangan Jumat (24/1/2020) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah-Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020. Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE besok pada hari Jumat 24 Januari 2020, jam 10.00 WIB di Kantor KPK," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Baca: DKPP Sebut Kasus Wahyu Setiawan Sebagai Kecelakaan

Ia menegaskan akan kooperatif dan hadir membantu KPK menegakkan hukum yang menyeret seorang pimpinan KPU tersebut.

"Demi hukum insyaAllah saya akan hadiri panggilan tersebut," kata dia.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Saeful, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto adalah kawan dekatnya.

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!

Dua nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku penyuap sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Diketahui, para tersangka kerap mengajak bertemu di luar kantor untuk membahas PAW Harun Masiku.

"Saya sudah menjelaskan dan saya tidak, tidak, tidak. Pandangan Mas Hasyim (komisioner KPU) sama dengan pandangan saya itu tidak bisa," kata Wahyu.

Baca: Wahyu Setiawan Bakal Kooperatif Saat Jalani Sidang Pelanggaran Etik

Wahyu mengakui dalam berkomunikasi dengan para penyuapnya, dirinya sulit membedakan antara hubungan kawan dekat dan pekerjaan.

Namun, dalam sidang tadi Wahyu enggan menjelaskan detail materi yang masuk pokok perkara penyidikan di KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan