Punya Pandangan Lain Soal Omnibus Law? Menko Mahfud Sarankan Mengadu Ke DPR
Mahfud MD memaklumi jika ada segelintir masyarakat yang masih belum mengerti 'apa itu Omnibus Law' dan melakukan unjuk rasa
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memaklumi jika ada segelintir masyarakat yang masih belum mengerti 'apa itu Omnibus Law' dan melakukan unjuk rasa menentang pemberlakuan Undang-undang (UU) ini.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca: Mahfud Tegaskan Omnibus Law Bukan Soal Investasi Semata
Oleh karena itu, ia pun menyarankan kepada masyarakat yang memiliki perspektif berbeda tentang Omnibus Law, untuk mengadu kepada parlemen, dalam hal ini DPR RI.
"Akan tetapi, kalau masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang Omnibus Law, silakan disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," ujar Mahfud, pada kesempatan tersebut.
Baca: Mahfud MD: Jakarta Sulit untuk Dipertahankan Mengikuti Perkembangan ke Depan
Ia juga mengaku siap untuk memberikan pemahaman kepada pihak yang masih belum mengerti tujuan dibalik dibentuknya Omnibus Law.
Menurutnya, masyarakat yang berunjuk rasa itu hanya salah paham saja dengan apa yang tengah diupayakan pemerintah saat ini.