Sabtu, 6 September 2025

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Sebut 2 Orang Ini Paling Menikmati Hasil Korupsi Jiwasraya

Namun demikian, ia tidak membeberkan secara rinci perihal cara aliran dana korupsi Jiwasraya itu sampai ke Benny dan Heru.

Editor: Hasanudin Aco
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat adalah dua nama dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati hasil korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditanyai peran para tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu (22/1/2020).

"Ini kelompok AJS (Asuransi Jiwasraya, Red) melawan hukum dengan melakukan investasi ke saham yang tidak likuid dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian. Siapa yang menikmati? Kan kita tahu ada pihak swasta yang kita tahan BT dan HH," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan secara rinci perihal cara aliran dana korupsi Jiwasraya itu sampai ke Benny dan Heru.

Baca: Menkeu Sebut Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Hal pasti korupsi keduanya berkaitan dengan pembelian saham Jiwasraya kepada dua perusahaan milik tersangka.

"JS (Jiwasraya, Red) membeli saham dengan cara melawan hukum. Dari pembelian itu ada menikmati, kan ada tuh dua pihak itu (Benny dan Heru). Tetapi lima limanya terus berkembang dari proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," katanya.

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif

"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.

"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.

Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan