KPK Panggil Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Tersangka Pengadaan 3 Unit QCC: I Know What I'm Going
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
KPK menyebut, penyidikan kasus RL Lino ini mengalami kendala.
Dikutip dari Warta Kota, Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata angkat bicara.
Ia mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini, lantaran RJ Lino dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa.
Ia memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.
"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," tutur Alex.
Untuk itu, Alex menyatakan KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meskipun, Pasal 40 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Belakangan ini, dikutip dari Kompas.com, Anggota II BPK Achsanul Qosasi angkat bicara.
Ia mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Diperiksa KPK"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (WartaKotaLive.com) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)