KPK Panggil Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Tersangka Pengadaan 3 Unit QCC: I Know What I'm Going
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (23/1/2020).
RJ Lino sempat diperiksa KPK sebagai tersangka.
Diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II sejak Desember 2015 lalu.

Ia tidak pernah ditahan meski jadi tersangka.
Berdasar laporan jurnalis Kompas TV, RJ Lino mengaku kedatangannya ke KPK merupakan proses pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah.
RJ Lino diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan dari KPK.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangkan.
RJ Lino juga diduga memerkaya diri sendiri dan orang lain.
"Ini proses yang harus di hadapi, ya saya harus hadapi itu. I know what im going," tutur RJ Lino yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Kamis (23/1/2020).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China.
Penunjukan itu terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Dikutip dari Kompas.com, Pengadaan QCC pada 2010 lalu diadakan di beberapa daerah.
Di antaranya yakni Pontianak, Kalimantan barat, Palembang dan Lampung.
Sain RL Lino, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.
Kokok Prawoko diperiksa sebagai saksi.
KPK menyebut, penyidikan kasus RL Lino ini mengalami kendala.
Dikutip dari Warta Kota, Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata angkat bicara.
Ia mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini, lantaran RJ Lino dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa.
Ia memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.
"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," tutur Alex.
Untuk itu, Alex menyatakan KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meskipun, Pasal 40 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Belakangan ini, dikutip dari Kompas.com, Anggota II BPK Achsanul Qosasi angkat bicara.
Ia mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Diperiksa KPK"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (WartaKotaLive.com) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)