Mantan Kadinkes Pandeglang Ungkap Upaya Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Banten
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar sempat mengungkapkan keinginan untuk pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.