Rabu, 27 Agustus 2025

Mantan Kadinkes Pandeglang Ungkap Upaya Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Banten

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar sempat mengungkapkan keinginan untuk pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten.

Tribunnews.com/Glery
Sebanyak sembilan saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/1/2020). 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan