Mantan Kadinkes Pandeglang Ungkap Upaya Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Banten
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar sempat mengungkapkan keinginan untuk pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar sempat mengungkapkan keinginan untuk pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten.
Permintaan itu pernah disampaikan kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, kata dia, permintaan itu tidak terlaksana.
Hal ini diungkapkan Iskandar saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (23/1/2020).
"Tidak (terlaksana,-red)," ungkapnya, saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca: Dihadirkan ke Persidangan, 9 Saksi untuk Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Patungan Uang Bensin
Baca: Bos PT AP II Duduk di Kursi Terdakwa, Saksi Beberkan Proyek BHS di Angkasa Pura
Dia menilai Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah berwenang untuk memutasi jabatan kepala dinas. Achmad menjabat sebagai bupati pada saat Iskandar menjabat Kadinkes tahun 2011.
"Saya diangkat pak Dimyati. Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," kata Iskandar.
Di persidangan, dia mengaku tak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dengan Wawan.
Menurut dia, pihaknya mengetahui paket pengadaan baik itu terkait Alkes dan Rumah Sakit dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.
Pada tahun 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah itu dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit.
"Yang saya tau dari ibu Lestari. Awalnya buat Alkes, tetapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tambah Iskandar.
Sebelumnya, pada Kamis ini, sebanyak sembilan saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sembilan saksi tersebut, yaitu Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar, Mantan PPATK Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Ahmad Marsudi.
PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tatan Supardi, Kasubag RSUD Provinsi Banten, Yogi Adiprabowo, Mantan Panitia Pengadan Alat Kesehatan di Provinsi Banten, Aris Budiman
PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ekijaki Nuriman, Office Boy PT Bali Pasific Pragama, Abdu Rohman, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Suharman, dan Lukman.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.