Kasus Jiwasraya, Moeldoko: Akan Ketahuan Siapa yang Bermain
Diketahui, kasus gagal bayar polis nasabah Jiwasraya dan kerugian yang dialami negara mencapai Rp13,7 triliun.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyakini aparat penegak hukum akan mengungkap pihak yang terlibat dalam kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jiwasraya, Asabri dan lain-lain sudah ditangan oleh aparat, oleh Kejaksaan. Jadi tunggu saja hasilnya," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, kata Moeldoko, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah bekerja melacak dana di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Baca: Akhirnya Partai Demokrat Akan Kirimkan Wakilnya di Panja Jiwasraya Komisi VI
"Akan ketahuan semua siapa sih yang bermain di situ, udah diserahkan ke aparat hukum ya. Kami tidak usah intervensi," ucap Moeldoko.
Diketahui, kasus gagal bayar polis nasabah Jiwasraya dan kerugian yang dialami negara mencapai Rp13,7 triliun.
Atas kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Baca: Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Jiwasraya Sudah Direncanakan
Kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.