100 Hari Kabinet Jokowi
Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf, Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Daryono
Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Namun, otonomi tersebut hanya diberikan jika PTN dan PTS memiliki akreditasi A dan B.
Selain itu, juga telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Akan tetapi, terdapat pengecualian yang berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Seluruh prodi baru tersebut akan otomatis mendapatkan akreditasi C.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan, bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan magang, serta penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Dalam hal ini, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
2. Program re-akreditasi bersifat otomatis dan sukarela
Kebijakan Mereka Kampus yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetap berlaku selama 5 tahun.
Namun, akreditasi tersebut akan diperbarui secara otomatis.
Mendikbud menyebut, pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat selama dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali.
Namun, untuk perguruan tinggi yang masih berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.
Tak hanya itu, BAN-PT juga akan melakukan evaluasi jika ditemukan penurunan kualitas perguruan tinggi.
Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan menerima pengaduan dari masyarakat dengan disertai bukti yang konkret.