Komisi X Minta MenPAN-RB Beri Porsi Khusus Guru Honorer Daftar ASN
Menurutnya, rekrutmen untuk PNS maupun PPPK selama ini dibuka secara umum, tanpa mengutamakan guru honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, memberikan porsi khusus untuk guru honorer saat daftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN terdiri menjadi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya memberikan masukan ke pimpinan (Komisi X) agar pimpinan memberikan masukan ke MenPAN-RB agar pola perekrutan ASN diubah," ujar Anggota Komisi X DPR Sudewo saat rapat dengar pendapat bersama guru honorer, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca: Tenaga Honorer Mengadu ke Komisi X DPR RI agar dimudahkan Jadi PPPK
Menurutnya, rekrutmen untuk PNS maupun PPPK selama ini dibuka secara umum, tanpa mengutamakan guru honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
"Jadi tidak 100 persen pelamar umum, tapi honorer paling tidak diberi porsi 40 persen atau 30 persen agar adil," ujar politikus Gerindra itu.
Ia melihat, persoalan di dunia pendidikan masih sangat banyak, mulai dari sarana dan prasarana, akses ke daerah-daerah, kesejahteraan dan lain-lainnya.
Baca: Fakta Sebenarnya di Balik Kisah Viral Guru Honorer Dihadiahi Motor dan Sepatu oleh Wali Murid
"Dari semua masalah itu, mana yang harus dipilih menjadi prioritas, menurut hemat saya adalah guru honorer harua diutamakan untuk dituntaskan, yang lainnya menjadi prioritas kedua dan seterusnya," paparnya.
"Ini harus jadi prioritas pertama, karena terkait semangat untuk memberikan proses mengajar di sekolah. Sumber daya manusia yang unggul dapat dicapai karena guru honorer dan guru lainnya," sambung Sudewo.