Selasa, 9 September 2025

Pimpinan KPK Ikut Intervensi Pemanggilan Saksi Perpanjang Rantai Birokrasi Penyidikan

Menurut Fickar, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik, tentu dengan sepengetahuan Direktur Penyidikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Ia menjelaskan nantinya penyidik harus mengajukan ke pimpinan perihal nama saksi yang hendak diperiksa, keterkaitannya dengan perkara hingga susunan daftar pertanyaan.

"Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," katanya.

Nawawi mengkritik pemeriksaan berlarut-larut terhadap setiap saksi selama ini. Menurut dia sebagai mantan hakim, paling lama proses memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) berkisar 6-7 jam.

"Seseorang dipanggil saksi, ahli, sebagai tersangka ke KPK, kami harap kami sudah memiliki daftar pertanyaan yang telah disiapkan ke mereka," pungkas dia.

"Jadi, begitu mereka datang, cukup dipaparkan pertanyaan yang sudah kami siapkan, untuk kepentingan apa mereka dipanggil, dengan begitu kami bisa mengirit waktu pemeriksaan," sambungnya.

Ia pun juga menyoroti banyaknya saksi yang dipanggil dalam penanganan suatu perkara hingga 80 saksi. Menurut dia, BAP saksi yang dibutuhkan dalam persidangan tidak semua keterangan saksi diberikan.

"Kami juga sudah meminta kepada pimpinan agar pemanggilan saksi terhadap perkara agar jangan terlalu banyak-banyak. Ada sebuah perkara sampai 80-100 saksi. Di sidang kita dengar itu paling 20 orang sudah cukup. Berkas jadi tebal," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan