Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2019

Seleksi CPNS: Hari Ini Adalah Jadwal SKD Terakhir Pemkot Ambon, Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD

SKD CPNS 2019 sudah dilaksanakan di berbagai titik lokasi, hari ini (31/1/2020) menjadi jadwal pelaksanaan SKD terakhir di Pemerintah Kota Ambon.

Lusius Genik
Peserta seleksi CPNS Tahun 2020 

Jadwal hari terakhir SKD Pemerintah Kota Ambon ini hanya disediakan dalam 2 sesi.

Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB dan diikuti oleh 150 peserta CPNS.

Sementara untuk sesi kedua dilaksanakan pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dan diikuti oleh 42 peserta CPNS yang melamar instansi Pemerintah Kota Ambon 2019.

Informasi ini disampaikan oleh A.G Latuheru, SH, M.Si Sekretaris Kota Ambon selaku panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kota Ambon dalam surat pengumuman jadwal pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019.

Baca: Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!

Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:

Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.

8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan