Minggu, 7 September 2025

CPNS 2019

Tes SKD CPNS 2019 sedang Berlangsung, Berikut Sistem Penilaian, Ambang Batas, dan Tata Tertibnya

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020), berikut sistem penilaian, ambang batas, & tata Tertibnya.

Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. 

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Berikut daftar instansi pemerintah yang mengadakan SKD serentak, Senin (27/1/2020):

Instansi pusat:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia

2. Badan Intelijen Negara

3. Badan Kepegawaian Negara

4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

5. Badan Narkotika Nasional 6. Badan Pemeriksa Keuangan

7. Badan Pengawas Obat dan Makanan

8. Badan Pengawas Pemilihan Umum

9. Kementerian Agama

10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

11. Kementerian Kelautan dan Perikanan

12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

14. Kementerian Pertanian

15. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

16. Kementerian Sosial

17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

18. Mahkamah Agung RI

19. Ombudsman Republik Indonesia

20. Setjen Komisi Pemilihan Umum

Pemerintah daerah:

1. Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya

2. Pemerintah Prov. Sumatera Barat

3. Pemerintah Kab. Sumenep

4. Pemerintah Kab. Pidie

5. Pemerintah Kota Madiun

6. Pemerintah Kota Probolinggo

7. Pemerintah Kab. Siak

8. Pemerintah Kota Batam

9. Pemerintah Kota Batam

10. Pemerintah Kab. Kolaka

11. Pemerintah Kab. Bireuen

12. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu

13. Pemerintah Kab. Natuna

14. Pemerintah Kota Padang Panjang

15. Pemerintah Kota Sawah Lunto

16. Pemerintah Kab. Rokan Hulu

17. Pemerintah Kab. Aceh Jaya

18. Pemerintah Prov. Riau

19. Pemerintah Kab. Muara Enim

20. Pemerintah Kota Malang

21. Pemerintah Kab. Aceh Utara

22. Pemerintah Kota Langsa

23. Pemerintah Kota Ternate

24. Pemerintah Kab. Aceh Singkil

25. Pemerintah Kota Semarang

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan