Kamis, 21 Agustus 2025

Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya

Inilah cara mendapatkan EFIN untuk melakukan SPT melalui e-Filling, unduh formulir di laman www.online-pajak.com dan pakai aplikasi OnlinePajak.

online-pajak.com
Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya perlu mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.

Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.

Dokumen tersebut, meliputi Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi, Alamat email aktif, Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

Selanjutnya, Fotokopi dan asli kartu NPWP.

Cara Mendapatkan EFIN .1
Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya.

Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini.

Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Unduh Formulir e-FIN >>>KLIK

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP
Formulir EFIN.1
Formulir EFIN.(online-pajak.com)

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

a. Untuk wajib pajak badan:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

b. Untuk wajib pajak kantor cabang:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  • Setelah mendapatkan EFIN badan, wajib pajak diharapkan menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.1
Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(online-pajak.com)

Selain itu, aplikasi berupa OnlinePajak dapat digunakan untuk memudahkan transaksi online.

Di mana aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.

Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

1. Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.

2. Klik “Pengaturan e-FIN”.

3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

4. Lengkapi e-FIN.

5. Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.

Ketika Anda mengalami kendala saat registrasi EFIN, Anda perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:

- Nomor NPWP dan nama perusahaan.

- Nomor EFIN.

- Screenshot notifikasi keterangan tersebut.

Kirim ke email support@online-pajak.com dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support kami.

Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.

Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan