KPK Bakal Panggil Ulang Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan penyidik akan segera memanggil kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan penyidik akan segera memanggil kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Alasannya, Wakil ketua MPR tersebut sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 pada Kamis (16/1/2020).
"Saya sudah komunikasi dengan mereka (pihak Zulhas) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang). Tapi cuma waktunya kapan, nanti kita akan infokan lebih lanjut," tegas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca: KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Pencucian Uang
Dalam kasus ini, KPK menetapakan PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group sebagai tersangka.
Saat kasus suap terjadi, Zulhas merupakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ali mengatakan, Zulhas nantinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Katanya, jabatan Zulhas kala itu bersentuhan dengan kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau.
Jika nanti Zulhas datang ke KPK, Ali mengungkap materi yang ditanyakan ialah perihal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut Zulhas pada 8 Agustus 2014.
"Betul (soal SK Menhut), terkait dengan di perpres itu," kata Ali.