Senin, 15 September 2025

CPNS 2019

Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com/ Twitter @BKNgoid
BKN ciduk peserta yang curang 

Bahkan pihak BKN juga tak mempercayai jika kunci jawaban yang dimiliki peserta tersebut adalah benar.

"Buat yang komen soal diacak, anda benar.

Sehingga kunci seperti ini tidak ada gunanya.

Bahkan jika #SobatBKN teliti, jumlah jawaban per kotak itu cuman ada 30an.

Mimin curiga ini contekan jaman sekolah dulu..

Tp tetap mental contekan seperti ini yang semestinya dikikis jika ingin mengabdi untuk negara," tulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada kolom komentar Facebook.

Komentar akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang kecurangan peserta SKD
Komentar akun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang kecurangan peserta SKD (facebook / Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia)

Sebelumnya BKN sudah tegas terkait kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2019.

Baca: Link Download PDF 15 Contoh Soal SKD CPNS 2019, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Dikutip TribunJakarta.com, BKN selaku panitia seleksi pun akan menindak tegas dengan memberikan sanki hukuman.

"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan, dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan itu gagal, didiskualifikasi," ujar Fitri Wikandari selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

Selain didiskualifikasi, sanksi berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS pun juga bisa dikenakan terhadap peserta yang melakukan kecurangan.

"Yang kedua NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," kata Fitri.

Di sisi lain, jika para peserta yang sudah mengikuti SKD dan sudah melampaui passing grade jangan senang dulu.

Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan