Senin, 15 September 2025

CPNS 2019

Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com/ Twitter @BKNgoid
BKN ciduk peserta yang curang 

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu"

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan