Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU

Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU terhadap tersangka BT dan te

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Dirdik pada Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020). 

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan