Senin, 18 Agustus 2025

Usul DPR Satu Orang Satu Akun Medsos Dinilai Tetap Tidak Bisa Basmi Buzzer  

Nenden juga menekankan ihwal pelaku kejahatan siber tetap bisa menggunakan VPN, identitas fiktif, atau platform luar negeri

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PEMBATASAN AKUN - Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum di Jakarta. SAFEnet mengecam usulan kebijakan agar platform media sosial atau medsos membatasi akun pengguna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam usulan kebijakan agar platform media sosial atau medsos membatasi akun pengguna.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum menegaskan usulan itu tidak memberikan solusi efektif.  

"Penggunaan satu akun terverifikasi tidak membuatnya dapat membasmi adanya akun-akun palsu dan buzzer," kata Nenden dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Diketahui, usulan itu mengemuka dalam rapat DPR di Senayan bersama Google Indonesia, YouTube Indonesia, TikTok Indonesia, hingga Meta yang menaungi Facebook, Instagram, serta WhatsApp pada Selasa (15/7/2025).

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh tak menampik bahwa di sisi lain penggunaan lebih dari satu akun mungkin menguntungkan bagi platform. Namun ia berpendapat dampak negatifnya lebih besar.

Baca juga: SAFEnet Duga Ada Operasi Informasi Untuk Bungkam Desakan Kritis Kelompok Penolak Revisi UU TNI

Ia mencontohkan maraknya kemunculan pendengung atau buzzer, lantaran jumlah akun di medsos tidak dibatasi.

Menanggapi itu, Nenden juga menekankan ihwal pelaku kejahatan siber tetap bisa menggunakan VPN, identitas fiktif, atau platform luar negeri.

"Sistem verifikasi kaku berpotensi memblokir akun anonim yang vital bagi whistleblower atau korban kekerasan," tegasnya.

SAFEnet memberikan usul agar ada solusi alternatif yang lebih efektif.

Misal, memperkuat moderasi konten berdasarkan AI dengan tim yang punya perspektif dari sisi HAM.

"Sehingga mampu mendeteksi perilaku in-autentik terkoordinasi dan pola-pola disinformasi oleh akun-akun tertentu tanpa mengorbankan ekspresi digital yang sah bagi sebagian besar pengguna media sosial," pungkas Nenden.
 

--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan