Kamis, 21 Agustus 2025

Mantan Dirut PT INTI Akui Lakukan Serah Terima Uang Dengan Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara mengungkapkan ada proses serah terima uang dengan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). 

"Penerimaan di Mall, di tempat umum, itu kesepakatan?" tanya Jaksa.

"Kesepakatan. Mereka mengajak ketemu di mana dan jam berapa. Saya takut juga tiba-tiba diikuti. Rumah, saya dirampok," jawabnya.

Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan