Kamis, 21 Agustus 2025

Mantan Dirut PT INTI Akui Lakukan Serah Terima Uang Dengan Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara mengungkapkan ada proses serah terima uang dengan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara mengungkapkan ada proses serah terima uang dengan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.

Menurut dia, proses serah terima uang sekitar Rp 7,5 miliar itu terkait utang-piutang.

Darman meminjam uang untuk membiayai gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI.

Baca: Hakim Cecar Bos PT INTI Soal Pinjaman Uang dari Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Hal ini diakui Darman pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di sidang kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

"Semua kejadian memang benar, tetapi penggunaan uang itu saya bantah karena bukan untuk suap tetapi pengembalian utang," kata Darman kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca: Enggan Permasalahkan Harta Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Serahkan ke Putri Delina

Di dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Darman Mappangara menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura.

Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2018.

Namun, Darman membantah upaya suap itu. Dia menegaskan proses serah terima uang terkait adanya utang-piutang antara dirinya dengan Andra.

Baca: Menkeu Sri Mulyani Naikkan Dana BOS Hingga Rp 1,5 Juta Per Siswa

Upaya serah terima uang itu melalui Staf PT INTI Andi Taswin Nur.

"Jadi pas ada pertemuan di rumah makan disitu mulai Pak Taswin mengetahui utang piutang itu. Dan rencana beliau (Taswin,-red) yang membantu mengembalikan. Pak Taswin mengetahui itu," kata dia.

Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura.

Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Dicecar soal pinjaman uang

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan