Pemulangan WNI Eks ISIS
Soal Keputusan Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Jokowi Nggak Perlu Bikin Rapat Terbatas
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu melakukan rapat terbatas (Ratas) kabinet membahas eks Warga Negara Indonesia (WNI) anggota ISIS.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2020).
"Bahkan berbagai instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan eks WNI anggota ISIS," ujar Hikmahanto.
Ada paling tidak tiga alasan untuk ini.
Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima eks WNI anggota ISIS.
Apalagi imbuh dia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.
Baca: Jelang Kongres PAN di Kendari Memanas, Massa Teriak Pendaftaran Ditutup
"Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak eks WNI anggota ISIS?" tegasnya.
Kedua, mengingat UU Kewarganegaraan tegas menetukan para eks WNI anggota ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraan maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.
"Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara," jelasnya.
Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Pemulangan WNI Eks ISIS
1. BNPT Belum Bisa Pastikan Anak-anak Eks ISIS Asal Indonesia di Bawah 10 Tahun di Suriah Yatim Piatu |
---|
2. Diaz Minta Seleksi Ketat Rencana Pemulangan Anak Eks ISIS ke Indonesia |
---|
3. Jumlah WNI Eks ISIS Bertambah, Mahfud MD Minta Dimaklumi jika Data Berubah Lagi: Mereka Orang Lari |
---|
4. Penjalasan Mahfud MD Soal Bertambahnya Jumlah Eks ISIS Asal Indonesia Jadi 699 Orang |
---|
5. Yasonna Sebut 200 anggota ISIS eks WNI Terverifikasi Punya Paspor |
---|