Jumat, 5 September 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Guru Besar UI Sebut Eks ISIS Bukan WNI Lagi: Kenapa Uang Negara Harus Digunakan Memulangkan Mereka?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan Eks ISIS bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Youtube Najwa Shihab
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. 

Hal tersebut yang menurut Mahfud bisa menjadi upaya untuk pulang ke Indonesia secara legal masih dimungkinkan.

"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya, tapi sudah ditangkal semua," kata Mahfud.

Namun, untuk antisipasi tersebut, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.

"Kalau ditangkal, diceritakan mereka bikin cara lain," kata Mahfud.

Baca: WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Robikin Emhas Sebut Keputusan Pemerintah Tepat: Seuai Arahan PBNU

Baca: Simpang Siur Pemulangan Nasib 689 WNI Teroris Pelitas Batas & Eks ISIS, Pemerintah Indonesia Menolak

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menjelaskan, jika pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap WNI eks ISIS.

"Tidak ada (proses hukum), mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor."

"Hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia," kata Mahfud.

Selain itu, para WNI tersebut telah membakar paspor mereka.

Lantaran hal itu, Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa menempuh langkah lain.

"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan