Jumat, 7 November 2025

Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana

Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Internet
Ilustrasi dana BOS 

Pihak sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan, dan alokasi penggunaan dana tersebut pada masyarakat.

Publikasi bisa dilakukan di papan informasi sekolah.

"Jadi, bukan kementerian saja yang bisa melihat hasil laporannya, tapi juga masyarakat di sekitar sekolah, komunitas, serta orang tua bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa saja."

Ini untuk meningkatkan transparansi," terang Nadiem.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Serambinews/Fahdi)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved