Kamis, 4 September 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Soal Hilangnya Kewarganegaraan WNI Simpatisan ISIS, Pengamat: SK Menkumham Sudah Tepat

"Apa yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menetapkan secara administratif berdasarkan Surat Keputusan Menkumham," katanya

dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres).

Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).

"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Mahfud mengatakan Keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI.

Baca: Pengamat Terorisme Ridlwan Habib Ungkap Alasan Anak WNI Eks ISIS di Bawah 10 Tahun Aman Dipulangkan

Karenanya, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan Kepmen.

"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," lanjut dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan