Rabu, 13 Mei 2026

Pilkada Serentak 2020

Cerita Megawati soal Kadernya Terkena OTT KPK Jelang Pilkada: Saya Jadi Trauma

Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri menceritakan rasa tramuanya soal kadernya yang terjaring OTT KPK menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Tayang:
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri memberikan penjelasan saat pengumuman kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). PDIP secara remsi mengumumkan 49 pasangan untuk diusung dalam Pilkada 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terus enak saja bilang, 'kan masih bisa bu cari penggantinya' gitu," ujarnya.

"Tahu enggak. Hampir dari mulut saya ini keluar, keluar kata-kata kotor. Karena saking jengkelnya saya," kata Megawati.

"Dipikir cuma enak saja, nyari orang. Saya tahan saja," imbuhnya.

s
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Megawati Soekarnoputri (YouTube Kompas tv)

"Coba, jangan gitu lah, main yang fair lah. Katanya Pancasila," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Megawati meminta kadernya untuk tidak meremehkan nasihatnya.

"Jangan pikir, sering kali kalian underestimate saya sih," ungkapnya.

"Benar deh. Yang jadi patokan itu gampang, gini saja. Saya ini pernah jadi Presiden. Titik. Artinya seluruh kekuatan yang dapat saya pergunakan, itu ada," jelasnya.

"Sudah saya enggak bisa bilang panjang lebar. Jadi, kalau saya bilang stop, dari ngomong stop-nya itu manis. Stop lah," tegasnya.

Ketum PDIP ini berharap agar tidak ada lagi kadernya terjaring OTT KPK, terlebih dalam waktu dekat menuju Pilkada seperti ini.

Baca: Megawati Sentil Anies Baswedan: Gubernur DKI Tahu Tidak Aturan Cagar Budaya?

Diberitakan sebelumnya, Marianus Sae terkena OTT KPK pada 11 Februari 2018 lalu.

Satu hari kemudian KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari TribunJatim.com, Marianus divonis 8 tahun penjara, dengan denda 300 juta subsider empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun karena kasus suap yang menjeratnya.

Vonis tersebut dibacakakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/9/2018).  

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved