KPK Hentikan Perkara
KPK: 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ungkap Alex saat dimintai konfirmasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan didominasi oleh kasus suap.
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ungkap Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya
Akan tetapi, Alex sungkan membeberkan kasus suap yang dimaksud.
Ia hanya bilang kasus-kasus suap itu terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan jual beli jabatan.
Alex beralasan komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut.
Termasuk melindungi pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa? Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," kata Alex.
Selain itu, dia menjelaskan, pelaporan itu ditujukan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Jika berujung di sana, maka informasi bersifat yang dikecualikan, alias tak boleh dibeberkan terlebih dahulu.
"Kalau dari dumas itu termasuk informasi yang dikecualikan, kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap. Terus kasusnya di mana," jelas Alex.
KPK Hentikan Perkara
1. Penghentian 36 Perkara Tuai Polemik, Ketua KPK Firli Bahuri: Terbuka Lebih Baik dari pada Sembunyi |
---|
2. Tak Ambil Pusing Soal Penghentian 36 Kasus, Firli Bahuri: yang Mengkritik Itu Sayang dengan KPK |
---|
3. Tumpak Hatorangan Sebut Pimpinan KPK Sudah Temui Dewan Pengawas Bahas Penghentian 36 Perkara |
---|
4. Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Perkara Harus Diimbangi Penyelidikan Baru dan OTT Lebih Banyak |
---|
5. KPK Bantah Ada Titipan di Balik Penghentian 36 Perkara |
---|