SPT Pajak
Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Anda Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Buka laman OnlinePajak, jika Anda belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya, isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, Anda harus memilih pertanyaan apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11).