Kamis, 4 September 2025

Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id: Siapkan NPWP & Kode EFIN, Ini Caranya

Berikut cara mengisi SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Kode EFIN bagi wajib pajak pribadi.

Tangkap layar pajak.go.id
Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id: Siapkan NPWP & Kode EFIN, Ini Caranya. 

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Formulir pengisian pajak online.(Wartakotalive/Dian Anditya M)
Formulir pengisian pajak online.(Wartakotalive/Dian Anditya M)

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Alamat email pribadi.
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
  • Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
  • Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

SPT Tahunan.(online-pajak.com)
SPT Tahunan.(online-pajak.com)

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan