Minggu, 31 Agustus 2025

Sensus Penduduk 2020

Tahap Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa secara Online atau Offline

Berikut Tahapan Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa Dilakukan secara Online atau Offline

Instagram/ bps_statistics
Tahapan Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa secara Online atau Offline 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tahapan pelaksanaan dan tata cara sensus penduduk 2020.

Sensus penduduk merupakan perhitungan jumlah penduduk secara periodik.

Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap penting.

Sensus Penduduk 2020 ini akan dilaksanakan dalam dua tahapan yakni SP Online dan SP Wawancara/Offline.

Baca: Video Warga Ngamuk Geruduk Mal di Cakung, Penyebab Sampai Tuntutan Banjir di Jakarta

Sensus penduduk online sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020 hingga batas terakhir tanggal 31 Maret 2020.

Sedangkan untuk sensus penduduk wawancaca/offline akan dimulai pada tanggal 1 - 31 Juli 2020.

Berikut tahapan sensus penduduk 2020, dilansir dari laman resmi Bps.go.id, Selasa (25/2/2020).

1. Sensus Penduduk Online (15 Feb - 31 Maret 2020)

Penduduk akan melaksanakan sensus secara mandiri melalui https:/sensus.bps.go.id.

Setelah itu nantinya akan ada evalusi berkala Sensus Penduduk Online.

Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Online dan Offline
Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Online dan Offline (sensus.bps.go.id)

2. Sensus Penduduk Wawancara/Offline (1 - 31 Juli 2020)

- Pemeriksaan daftar penduduk

- Verifikasi lapangan (ground check)

- Pencacahan lengkap (Computer Assisted Personal Interviewing dan Paper and Pencil Interviewing)

3. Pencacahan Sampel (Juli 2021)

Pengumpulan data dan informasi kependudukan serta perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.

Baca: Rangkuman Titik Banjir di Jakarta Selasa Pagi, Update TMC Polda Metro Jaya: Jembatan Cakung Lumpuh

Simak tata cara SP 2020 secara online maupun offline, dilansir Sensus.bps.go.ig, Selasa (25/2/2020).

Sensus Penduduk 2020 Secara Online:

1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.

3. Akses https://sensus.bps.go.id/.

Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.

4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.

Sensus Penduduk 2020
Sensus Penduduk 2020 (Sensus.bps.go.id)

6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.

7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".

8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".

9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.

10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update".

Lalu Klik "Kirim" dan "Unduh" bukti pengisian.

11. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.

Sensus Penduduk 2020 Secara Offline:

Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan alternatif cara lain, yakni sensus penduduk secara offline.

Jika Anda telah mengisi Sensus Penduduk online maka tidak akan didatangi oleh petugas sensus pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk wawancara di bulan Juli 2020.

Melalui metode kedua ini, metode offline, petugas sensus penduduk BPS akan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door.

Petugas sensus akan datang ke rumah-rumah warga dan melakukan wawancara seputar data kependudukan.

Siapkan juga Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan/Perceraian jika memiliki.

Informasi yang Anda berikan kepada BPS akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan