Senin, 8 September 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini

Pelaporan pajak sekarang dilakukan secara online lewat situs DJP Online - Pajak. Simak cara pelaporan SPT Online berikut ini.

Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Ketentuan pengisian Daftar Harta:

- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)

- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)

- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)

- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya

- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global

- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global

- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)

- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global

- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global

- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

e. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Ilustrasi Pengisian SPT Online
Ilustrasi Pengisian SPT Online (Kolase Tribun Jabar)

Setelah mendapatkan kode EFIN, langkah selanjutnya adalah:

1. Pertama buka akses situs website DJP Online.

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan