Senin, 8 September 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini

Pelaporan pajak sekarang dilakukan secara online lewat situs DJP Online - Pajak. Simak cara pelaporan SPT Online berikut ini.

Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Jika memang ada di email, EFIN tersebut bisa Anda gunakan.

2. Chatting atau hubungi Agen

3. Telepon ke Kring Pajak 1500200

4. Mention ke akun Twitter @kring_pajak

Namun saat menghubungi pihak DJP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut untuk keperluan konfirmasi data:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. Nama Lengkap

3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

4. Alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar pada saat registrasi EFIN

5. Tahun Pajak SPT Terakhir yang dilaporkan

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan