Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

Indonesia Resmi Terjangkit Corona, Media Diimbau Jaga Rahasia Identitas Pasien dan Tak Umbar Sensasi

Media Diimbau jaga rahasia identitas dari pasien dan tidak mengumbar sensasi dari pasien terjangkit corona.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
AFP/YONHAP/SOUTH KOREA OUT
Para petugas dilengkapi pakaian pelindung menyemprotkan cairan desinfektan di sebuah pasar di daerah Daegu, Korea Selatan, menyusul meluasnya wabah virus corona di negara itu, Minggu (23/2/2020). Penyebaran virus corona hingga hari ini, Senin (24/2/2020), semakin menunjukkan peningkatan di sejumlah negara, seperti Italia, Iran, dan Korea Selatan. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memberikan imbauan kepada media massa.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengungkap agar media bisa menjaga kerahasiaan identitas pasian.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Kami menyerukan media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya."

"Misal nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dilansir Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Asnil juga meminta insan pers tidak mengutamakan sensasi dari korban virus corona dan keluarganya.

Sementara itu, AJI Jakarta juga mengingatkan beberapa hal kepada perusahaan media.

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yakni membekali jurnalis dengan alat yang memadai saat meliput wabah virus corona.

Asnil mengatakan, kesehatan dan keselamatan jurnalis harus diperhatikan.

Hal itu tertuang dalam Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19," ujar dia.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Devina Halim)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan