Kamis, 21 Agustus 2025

Sensus Penduduk 2020

Langkah Pengisian Sensus Penduduk Online 2020, Simak 3 Tips Agar Dapat Mengisi Sensus dengan Lancar!

Sensus penduduk 2020 dilakukan secara online, langkah pengisiannya cukup mudah, lakukan 3 tips berikut agar dapat mengisi sensus dengan lancar!

Tangkap Layar akun Youtube BPS Statistics
Pengisian data sensus penduduk online 2020.(Tangkap Layar akun Youtube BPS Statistics) 

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.

Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.

Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.

Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan, jadi pastikan Anda tercatat.

Pengisian mandiri secara online ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir.

Diharapkan dengan cara pengisian sensus online ini dapat menjadikan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.

Kali ini, BPS mengusung konsep #MencatatIndonesia 2020, memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi mengisi data kependudukan.

Dilansir dari laman resmi bps.go.id, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dukungan penuh pada pelaksanaan Sensus Penduduk (SP2020).

Presiden turut menyatakan bahwa data yang valid dan akurat merupakan kunci agar kebijakan dapat berjalan tepat sasaran.

Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020? simak cara berikut:

Langkah-Langkah Pengisian Sensus

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan

2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020

Sensus Penduduk 2020
Sensus Penduduk 2020 (Sensus.bps.go.id)

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan