Virus Corona
Alasan Kebijakan Pemerintah Indonesia Larang Pendatang dari 3 Negara Masuk Indonesia
Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan kebijakan terkait larangan masuk bagi pendatang atau traveller dari 3 negara untuk cegah penyebaran virus corona di wilayah Indonesia.
Disampaikan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di kantor Kemlu, Kamis (5/3/2020), 3 negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Baca: Pemprov DKI Ungkap Ada 145 Orang Dipantau dan 30 Lainnya Diawasi
1. Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.
2. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
3. Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:
a. Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Baca: Pasien Positif Corona Dapat Dinyatakan Sembuh Setelah Dua Kali Pemeriksaan
• Untuk Iran: Tehran, Qom, dan Gilan;
• Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
• Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
b. Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
c. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca: BREAKING NEWS: Cegah Penyebaran Virus Corona, Indonesia Larang WNA Dari 3 Negara Ini Masuk Indonesia
Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka ybs akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
d. Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
4. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
5. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.