Virus Corona
Deretan Gudang Penimbun Masker dan Hand Sanitizer yang Diungkap Polri
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan 17.500 masker berbagai merek dari seorang mahasiswi TVH (19) di Apartemen Mediterania.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir ini, Polri gencar melakukan penindakan di sejumlah daerah pada para penimbun masker dan hand sanitizer.
Hal ini sebagai jawaban atas kepanikan dan kekhawatiran masyarakat atas virus corona. Terlebih belakangan masker dan hand sanitizer kian langka serta harganya meroket.
Berikut lokasi penimbunan masker yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian :
1. Selasa (3/3/2020) Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan 17.500 masker berbagai merek dari seorang mahasiswi TVH (19) di Apartemen Mediterania.
Masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu saat virus corona mulai mewabah di China. Masker itu dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
Pada polisi, TVH mengaku sudah menjual 200 dus masker. Dari masing-masing dus, dia hanya mengambil untung Rp 10 ribu. Atas perbuatannya TVH dikenakan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Selasa (3/3/2020) Polda Metro Jaya menemukan 600 ribu masker ilegal dan tidak memiliki surat izin edar yang ditimbun di sebuah gudang di kawasan Neglasari, Kab Tangerang.
Dua pemilik ratusan ribu masker, H dan W sudah diamankan kepolisian. Mereka mengaku jauh sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua WNI positif corona, H dan W sudah tiga kali mengirim masker ke luar negeri.
3. Selasa (3/3/2020) Polda Jawa Tengah menangkap dua penimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku adalah Ari (45) warga Semarang Timur terduga penimbun masker dan Merryati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.
Penangkapan diawali dari kejelian ppolisi saat melakukan patroli di media sosial. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 8 boks masker beragam merk dan 13 kardus cairan antiseptik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
4. Selasa (3/3/2020) Polisi menggagalkan pengiriman 200 boks berisi ribuan masker ke Selandia Baru atau New Zeland oleh dua mahasiswa asal Makassar di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Pengiriman itu dilakukan di salah satu counter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut. Kini kedua mahasiwa menjadi tersangka karena menimbun masker yang dibelinya dari sejumlah apotik.
Jika berhasil mengirim 200 boks masker ke New Zealand, mereka akan diberi imbalan Rp 60 juta.
Selain ke luar negeri, kedua mahasiswa ini telah beberapa kali menjual masker ke Bali dan Balikpapan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polri-gelar-sidak-masker-di-pasar-pramuka_20200304_210249.jpg)